Kabar Gembira, Emas Batangan Tidak Dikenakan PPN
Semar Nusantara2022-04-07T11:02:28+07:00Kementerian Keuangan telah mengumumkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Hal ini berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Emas batangan dipastikan mendapatkan fasilitas bebas PPN. Hal ini dilakukan untuk mendukung industri hilirisasi emas. Selain itu, kebijakan pengecualian PPN ini juga dilakukan lantaran emas batangan dianggap setara dengan alat tukar. Sehingga dalam konteks best practice emas batangan tidak dikenakan PPN. Adapun yang menjadi obyek PPN hanyalah emas dalam bentuk perhiasan.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk mengatur detail ketentuan barang-barang yang dikecualikan dari PPN. Yoga menyebut pembebasan PPN ini akan melalui masa transisi.
Dalam UU HPP, saat ini hanya emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara yang dibebaskan tarif PPN. Namun demikian, dalam keterangan resminya Ditjen Pajak menyatakan bahwa emas batangan dan emas granula diberikan fasilitas bebas PPN.
Menurut Yoga, sejumlah negara telah memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan untuk kelompok emas batangan. Pemberian fasilitas bebas PPN atas emas batangan di Indonesia diharapkan bisa mendukung produksi emas oleh industri-industri di Indonesia.
Tentunya hal ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi investor. Pasalnya investasi emas dianggap sebagai salah satu bentuk investasi yang menjanjikan. Emas memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lainnnya karena bisa sebagai lindung nilai dari adanya inflasi.
Perlindungan investasi emas terhadap kekayaan yang dimiliki seseorang dapat dilihat dari harganya yang terbilang selalu stabil. Nilai emas juga cenderung naik dari waktu ke waktu dan bisa dibilang jarang mengalami penurunan dalam jumlah yang signifikan. Salah satu faktor penyebab nilai emas cenderung stabil karena adanya permintaan dan penawaran pada pasar yang jelas.
Keuntungan lain dari investasi emas adalah mudah dicairkan atau dikonversi ke dalam bentuk uang tunai karena emas bersifat mirip dengan tabungan konvensional. Emas diakui keabsahannya hampir di seluruh dunia sehingga membantu proses pencairan aset emas menjadi lebih mudah dimana saja. Emas juga bisa digunakan sebagai sumber dana darurat atau persiapan dana pensiun. Untuk itu mulailah investasi emas sekarang juga.